08.39
0



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Berbicara tentang individu dan masyarakat. Terlebih dulu yang harus kita mengerti pengertian dari individu dan pengertian dari masyarakat itu sendiri. Individu adalah satu orang atau seorang manusia dan masyarakat adalah sekumpulunan individu yang hidup bersama di suatu tempat. Individu dan masyarakat tidak dapat dipisahkan karena tidak akan ada kata masyarakat jika tidak ada individu dan  individu itu sendiri adalah pelaku di dalam suatu masyarakat. Masyarakat adalah sekelompok individu yang saling berinteraksi, saling membutuhkan satu sama lain. Tidak ada satupun individu yang dapat hidup tanpa individu lainnya. Walaupun seberapa banyak harta yang dimiliki oleh seorang individu, itu sama sekali tidak berharga jika tidak ada individu lain atau dengan kata lain tidak ada interaksi sosial yang terjadi di antara individu atau masyarakat. Maka dari itu, jika kita ingin mengkaji tentang individu maka kita tidak akan pernah bisa lepas dari masalah masyarakat itu sendiri. Karena keduanya, antara individu dan masyarakat saling keterkaitan satu sama liannya.











BAB II
PEMBAHASAN

A.    INDIVIDU
Individu berasal dari bahasa latin “Indivuduum” yang artinya yang tak terbagi, dan merupakan kesatuan yang tak terbatas. Maksudnya bahwa manusia merupakan satu kesatuan jiwa dan raga yang tak dapat dipisah satu sama lain (Allport:T.T). Setiap manusia lahir ke dunia dengan membawa potensi diri masing-masing yang dapat dikembangkan kemudian hari melalui proses balajar atau pendidikan. Contohnya: seseorang melakukan kegiatan menulis , hal tersebut merupaka perintah dari jiwa atau psikisnya untuk menyuruh fisiknya untuk menulis sesuatu dengan pulpen dan kertas. Setiap individu lazim memiliki ciri – ciri khas yang melekat (built in) dalam dirinya, sehingga memberikan identitas khusus, yang disebut kepribadian.
 Tidak seperti kerumunan bebek, ternyata masyarakat yang juga dapat disebut sebagai kerumunan atau himpunan manusia, menuntut setiap individu untuk :
·         Memiliki kedudukan dan peranan tertentu dalam lingkungannya.
·         Memiliki tingkah laku yang khas (tidak seperti bebek)
·         Memiliki kepribadian.

B.     MASYARAKAT
Kata masyarakat merupakan terjemahan dari kata (community atau komunitas). Secara definitif dapat didefinisikan sebagai sekelompok manusia yang terdiri dari sejumlah keluarga yang bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu baik di desa ataupun di kota yang telah terjadi interaksi sosial antar anggotanya atau adanya hubungan sosial (social relationship) yang memilki norma dan nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh semua anggotanya dan memiliki tujuan tertentu pula.  Menurut Selo Soemarjan (1962) mengemukakan bahwa: “Masyarakat adalah suatu wilayah kehidupan sosial yang ditandai oleh suatu derajat hubungan tertentu”.
Adapun unsur-unsur dari masyarakat, Mac Iver dan Page mengemukakan sebagai berikut:
·         Seperasaan
·         Sepenanggungan
·         Saling memerlukan
Disamping ada beberapa tipe masyarakat setempat menurut Davis (1960:313) sebagai berikut:
·         Sejumlah penduduk
·         Luas, kekayaan dan kepadatan pendudukan
·         Memilki fungsi khusus dari masyarakat setempat terhadap seluruh organisasi masyarakat yang bersangkutan.
C.    NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Unsur-unsur Terjadinya Negara
Sebagai organisasi masyarakat dan politik negara dapat saja terjadi dan berdiri. Namun hal itu harus dipenuhi dan didukung oleh unsur-unsur pokok yang ada dalam suatu negara. Menurut Oppenheim-Lauterpacht unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu masyarakat politik tertentu untuk disebut negara mencakup tiga unsur pokok, yaitu ada daerah, ada rakyat, dan ada pemerintah yang berdaulat atau pemerintah berwibawa.
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu negara sebagai subjek hukum internasional, mencakup syarat-syarat berupa ada daerah tertentu, ada rakyat sebagai masyarakat yang tetap, ada. pemerintah yang berdaulat, dan adanya pengakuan atau mempunyai kemampuan Untuk berhubungan dengan negara-negara lain. Untuk memperoleh kesimpulan. maka secara sistematik ketiga unsur pokok tadi harus ditinjau lagi secara rinci.
a.      Daerah
Mengenai daerah (teritorial), sesungguhnya yang tepat dipakai istilah wilayah. Karena apabila dipergunakan istilah daerah, hal itu hanya meliputi daratan. Sedangkan apabila digunakan istilah wilayah hal ini berarti meliputi daratan, lautan, dan udara.
Adanya daerah bagi suatu negara merupakan unsur yang pertama diharapkan bagi adanya suatu negara. Hal itu diharapkan agar daerah tadi tetap utuh. Memang daerah adalah landasan fisik yang paling utama bagi negara.
Daerah suatu negara merupakan tempat bermukim secara tetap dari rakyat, tempat kegiatan pemerintah, serta tempat untuk diadakannya susunan kekuasaan negara itu. Daerah suatu negara tidak bergantung kepada luas atau sempitnya tempat yang didiami secara tetap oleh rakyat. Bahkan daerah itu tidak bergantung kepada banyak atau sedikitnya rakyat yang mendiaminya. Namun yang penting daerah itu harus memiliki batas-batas tertentu secara jelas dan tetap, sehingga cukup bermanfaat bagi kehidupan negara serta bagi kepentingan rakyat dalam daerah itu. Oleh perjuangan bangsa itu, baik dengan paksaan maupun dengan persetujuan ataupun dengan perjanjian dengan negara tetangga. Dengan demikian suatu negara bukan hanya daratan, tapi juga meliputi lautan dan udara.
b.      Rakyat
Yang disebut dengan rakyat adalah kelompok manusia yang berstatus sebagai warga negara mempunyai hubungan yang lebih erat dengan organisasi kekuasannya yaitu negara. Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara. Rakyat merupakan salah satu unsur mutlak bagi terjadinya suatu negara. Jadi tidak ada negara tanpa rakyat.
Rakyat suatu negara adalah kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita dan bertekad untuk hidup bersama dalam suatu kesatuan politik yang akhirnya terbentuk menjadi satu bangsa atau nation. Sedangkan istilah bangsa sebenarnya untuk melakukan suatu pengertian yang dilawankan dengan bangsa-bangsa.
Rakyat suatu negara merupakan penghuni negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk, serta antara warga negara dan bukan warga negara.
1)      Penduduk dan Bukan Penduduk
Yang disebut dengan penduduk suatu negara ialah orang yang berdomisili atau bertempat tinggal menetap di wilayah suatu negara dan telah memiliki syarat menurut undang-undang. Dan yang disebut dengan bukan penduduk ialah orang yang berada di wilayah negara untuk sementara serta tidak bermaksud bertempat tinggal tetap di negara itu. Misalnya, wisata manca negara yang sedang berkunjung di Indonesia. Dengan adanya perbedaan antara penduduk dengan bukan penduduk telah menimbulkan perbedaan dalam hak-hak dan kewajiban tertentu.
Misalnya penduduk boleh mendirikan suatu perkumpulan dan boleh melakukan suatu pekerjaan di suatu negara. Sedangkan bukan penduduk tidak memiliki hak serta kewajiban seperti itu.
2)      Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Yang disebut dengan warga negara ialah mereka yang menjadi anggota suatu negara dan mempunyai ikatan hukum dengan negara yang bersangkutan. Sedangkan yang disebut dengan bukan warga negara (orang asing) ialah mereka yang tidak mempunyai ikatan hukum dengan negara itu, namun harus tunduk kepada segala peraturan atau perundangundangan yang berlaku di negara yang mereka tempati.
Namun keputusan akhir diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan. apakah akan menerima atau menolaknya. Kalau ia mau, menerimanya, maka pergunakanlah hak opsi dan kalau hal sebaliknya, maka pergunakanlah hak repudiasi (hk untuk menolak suatu kewarganegaran).
3)      Warga Negara Indonesia
Setiap negara perlu memiliki peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan. Ini jelas untuk menentukan status seseorang, apakah ia warga negara atau bukan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah penting, artinya bukan saja hanya rnenyangkut masalah hukum privat saja, melainkan memegang peranan penting di bidang hukum publik. Hal ini dapat terlihat dari hak serta kewajiban yang dimiliki oleh seorang warga negara yang berbeda dengan seorang bukan warga negara (orang asing). Misalnya menggunakan hak pilih dan hak dipilih dalam suatu pemilihan umum yang hanya dimiliki oleh warga negara saja.
Untuk itu maka UUD 1945 mencantumkan tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia pada pasal 27, 28,29, 30, 31,32, 33, dan 34.
c.       Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah merupakan gabungan dari semua alat atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara seperti raja atau presiden dan para menteri. Selain itu terdapat badan-badan kenegaraan lainnya seperti MIPR, DPR, DPA dan MA. Semua badan tersebut bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum. Misalnya badan yang bertugas membuat segala peraturan, menjalankan peraturan dan mempertahankannya (badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
Pemerintah dapat dibedakan dalam arti luas, dan dalam arti sempit. Jadi, yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti luas di Indonesia mencakup semua lembaga-lembaga kenegaraan seperti MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Sedangkan yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti sempit terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Negara.
Kedaulatan berasal dari kata supremus (Latin) berarti yang tertinggi. Kemudian pengertian ini disamakan dengan sovanita (Italia), sovereignty (Inggris), dan daulat, daulat yang berarti kekuasaan atau dinasti Pemerintah.
Jadi, kedaulatan berarti: kekuasaan Tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain ini menunjukkan bahwa kedaulatan negara itu adalah suatu pusat kekuasaan yang luar biasa yang meliputi dan mengatasi segala-galanya.
Menurut Jean Bodin (1530-1596) kedaulatan mempunyai empat sifat pokok, yaitu:
a)    Permanen (langgeng), yang berarti kedaulatan yang tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan itu berganti-ganti. Jadi, kedaulatan negara itu tetap ada selama negara tetap berdiri. Lenyapnya kedaulatan bersamaan pula dengan lenyapnya negara.
b)   Aslinya, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal atau diwariskan dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
c)    Bulat, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara. Jadi, kedaulatan itu tidak dapat dibagi-bagi lagi.
d)   Absolut (tak terbatas) yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi atau dikurangi oleh siapa pun dan berlaku bagi setiap orang serta setiap golongan. Apabila kedaulatan itu terbatas, tentu saja ciri bahwa kedaulatan itu merupakan kedaulatan yang tertinggi akan lenyap.
Pemerintah dan Kedaulatan di Negara Republik Indonesia. Di Indonesia terdapat enam lembaga kenegaraan sebagai alat-alat perlengkapan negara. Keenam lembaga kenegaraan tersebut adalah satu buah lembaga tertinggi negara dan lima buah lembaga tinggi negara, yaitu (1) Lembaga tertinggi negara di Indonesia yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan (2) Lembaga-lembaga tinggi negara di Indonesia yakni terdiri dari Presiden, DPR, DPA, BPK, dan Mahkamah Agung.
Menurut Huge de Groot (Grotius) bahwa daerah negara itu dominium eminens artinya melupakan milik yang tertinggi bagi suatu negara. Batas-batas daerah itu ditentukan

D.    PROSES SOSIAL
Proses sosial adalah setiap interaksi sosial yang berlangsung dalam suatu jangka waktu yang sedemikian rupa hingga menunjukkan pola-pola pengulangan hubungan perilaku dalam kehidupan masyarakat.Interaksi sosial merupakan kunci dari semua kehidupan sosial, karena tanpa interaksi sosial tidak akan mungkin ada kehidupan bersama.
Interaksi Dapat Menimbulkan :
1.      Kerja sama (kooperation)
Suatu usaha bersama antara orang perororangan atau kelompok manusia untuk mencapai suatu atau beberapa tujuan bersama.
Contohnya : Gotong royong membangun masjid, Ronda malam bersama menjaga keamanan kampung, kerja bakti membersihkan lingkungan,dll.
2.      Persaingan (competition)
Persaingan atau competition dapat diartikan sebagai suatu proses sosial dimana individu atau kelompok manusia yang bersaing mencari keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang pada suatu masa tertentu menjadi pusat perhatian umum (baik perseorangan maupun kelompok manusia) dengan cara menarik perhatian publik atau dengan mempertajam prasangka yang telah ada tanpa mempergunakan ancaman atau kekerasan.
Contoh : misal 2 pedagang bakso yang bersaing untuk dapat banyak pelanggan, persaingan utuk menjadi juara,dll.
3.      Pertikaian (conflik)
Pertikaian  (conflict)  adalah  suatu proses sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok orang yang berusaha mencapai tujuannya, biasanya dengan cara menantang pihak lawan dengan disertai kekerasan atau ancaman. Terjadinya pertentangan biasanya karena tajamnya perbedaan-perbedaan seperti perbedaan badaniyah, emosi, unsur-unsur kebudayaan, pola-pola kelakuan, dan sebagainya dengan pihak lain.  Perasaan memegang peranan yang penting dalam mempertajam perbedaan-perbedaan tersebut, sehingga masing-masing pihak berusaha untuk saling menghancurkan. Perasaan tersebut biasanya merupakan amarah dan rasa benci yang menyebabkan dorongan-dorongan untuk melukai  atau menyerang pihak lain, atau untuk menekan dan menghancurkan orang-perorangan atau kelompok manusia yang menjadi lawan.
Contoh : konflik yang terjadi karena perbedaan ras dan etnis
E.     STRUKTUR SOSIAL BUDAYA
Struktur sosial adalah pola perilaku dari setiap individu masyarakat yang tersusun sebagai suatu system. Masyarakat merupakan  suatu sistem sosial budaya terdiri dari sejumlah orang yang berhubungan secara timbal balik melalui budaya tertentu. Setiap individu mempunyai ciri dan kemampuan sendiri, perbedaan ini yang menyebabkan timbulnya perbedaan sosial. Perbedaan sosial bersifat universal, ini berarti perbedaan sosial dimiliki setiap masyarakat dimanapun. Perbedaan dalam masyarakat seringkali menunjukkan lapisan-lapisan yang bertingkat. Lapisan yang bertingkat dalam masyarakat disebut Stratifikasi social.
Ukuran yang digunakan untuk menggolongkan penduduk dalam lapisan-lapisan tertentu yaitu:
·         Ukuran kekayaan (kaya miskin, tuan tanah penyewa )
·         Ukuran kekuasaan (penguasa/ dikuasai) penguasa punya wewenang lebih tinggi
·         Ukuran kehormatan (berpengarug / terpengaruh) ukuran ini ada di masyarakat tradisional(pemimpin informal)
·         Ukuran ilmu pengetahuan (golongan cendekiawan/ rakyat awam)

F.     PRANATA SOSIAL
Pranata Sosial adalah wadah yang memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi menurut pola perilaku yang sesuai dengan norma yang berlaku.
Macam-macam pranata sosial :
1.      Pranata Ekonomi yaitu memenuhi kebutuahan material. Seperti : bertani,industri, bank, koperasi dan sebagainya
2.      Pranata Sosial yaitu memenuhi kebututuhan Sosial. Seperti : perkawinan, keluarga, sistem kekerabatan, pengaturan keturunan.
3.      Pranata politik yaitu jalan alat untuk mencapai tujuan bersama dlm hidup bermasyarakat. Seperti : sistem hukum, sistem kekuasaan, partai, wewenang, pemerintahan
4.      Pranata pendidikan yaitu memnuhi kebutuahn pendidikan. Seperti : PBM, sistem pengetahuan, aturan, kursus, pendidikan keluarga, ngaji.
5.      Pranata kepercayaan dan agama yaitu memenuhi kebutuhan spiritual. Seperti : upacara semedi, tapa, zakat, infak, haji dan ibadah lainnya.
6.      Pranata Kesenian yaitu memenuhi kebutuhan manusia akan keindahan. Seperti : seni suara, seni lukis, seni patung, seni drama, dan sebagainya




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
      Individu merupakan satu kesatuan jiwa dan raga yang tak dapat dipisah satu sama lain.
      Masyarakat adalah  sekelompok manusia yang terdiri dari sejumlah keluarga yang bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu baik di desa ataupun di kota yang telah terjadi interaksi sosial antar anggotanya atau adanya hubungan sosial (social relationship) yang memilki norma dan nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh semua anggotanya dan memiliki tujuan tertentu pula.  
      Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
      Proses sosial adalah cara berhubungan atau interaksi antara orang perorangan atau orang dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok manusia yang saling bertemu dan terjadinya sistem hubungan.
      Struktur sosial adalah pola perilaku dari setiap individu masyarakat yang tersusun sebagai suatu system.
      Pranata Sosial adalah wadah yang memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi menurut pola perilaku yang sesuai dengan norma yang berlaku. Pranata sosial terdiri dari : pranata ekonomi, pranata sosial, pranata politik, pranata pendidikan, pranata agama dan pranata kesenian.
           




REFERENSI


0 komentar:

Posting Komentar