BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Berbicara tentang individu dan masyarakat. Terlebih dulu yang
harus kita mengerti pengertian dari individu dan pengertian dari masyarakat itu
sendiri. Individu adalah satu orang atau seorang manusia dan masyarakat adalah
sekumpulunan individu yang hidup bersama di suatu tempat. Individu dan
masyarakat tidak dapat dipisahkan karena tidak akan ada kata masyarakat jika
tidak ada individu dan individu itu sendiri adalah pelaku di dalam
suatu masyarakat. Masyarakat adalah sekelompok individu yang saling
berinteraksi, saling membutuhkan satu sama lain. Tidak ada satupun individu
yang dapat hidup tanpa individu lainnya. Walaupun seberapa banyak harta yang
dimiliki oleh seorang individu, itu sama sekali tidak berharga jika tidak ada
individu lain atau dengan kata lain tidak ada interaksi sosial yang terjadi di
antara individu atau masyarakat. Maka dari itu, jika kita ingin mengkaji
tentang individu maka kita tidak akan pernah bisa lepas dari masalah masyarakat
itu sendiri. Karena keduanya, antara individu dan masyarakat saling keterkaitan
satu sama liannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
INDIVIDU
Individu berasal dari bahasa latin “Indivuduum” yang
artinya yang tak terbagi, dan merupakan kesatuan yang tak terbatas. Maksudnya
bahwa manusia merupakan satu kesatuan jiwa dan raga yang tak dapat dipisah satu
sama lain (Allport:T.T). Setiap manusia lahir ke dunia dengan membawa potensi
diri masing-masing yang dapat dikembangkan kemudian hari melalui proses balajar
atau pendidikan. Contohnya: seseorang melakukan kegiatan menulis , hal tersebut
merupaka perintah dari jiwa atau psikisnya untuk menyuruh fisiknya untuk
menulis sesuatu dengan pulpen dan kertas. Setiap individu lazim memiliki
ciri – ciri khas yang melekat (built in) dalam dirinya, sehingga memberikan
identitas khusus, yang disebut kepribadian.
Tidak seperti kerumunan
bebek, ternyata masyarakat yang juga dapat disebut sebagai kerumunan atau
himpunan manusia, menuntut setiap individu untuk :
·
Memiliki kedudukan
dan peranan tertentu dalam lingkungannya.
·
Memiliki tingkah
laku yang khas (tidak seperti bebek)
·
Memiliki kepribadian.
B.
MASYARAKAT
Kata masyarakat merupakan terjemahan dari kata (community
atau komunitas). Secara definitif dapat didefinisikan sebagai sekelompok
manusia yang terdiri dari sejumlah keluarga yang bertempat tinggal di suatu
wilayah tertentu baik di desa ataupun di kota yang telah terjadi interaksi
sosial antar anggotanya atau adanya hubungan sosial (social relationship) yang
memilki norma dan nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh semua anggotanya dan
memiliki tujuan tertentu pula. Menurut Selo Soemarjan (1962)
mengemukakan bahwa: “Masyarakat adalah suatu wilayah kehidupan sosial yang
ditandai oleh suatu derajat hubungan tertentu”.
Adapun unsur-unsur dari masyarakat, Mac Iver dan Page
mengemukakan sebagai berikut:
·
Seperasaan
·
Sepenanggungan
·
Saling memerlukan
Disamping ada beberapa tipe masyarakat setempat menurut
Davis (1960:313) sebagai berikut:
·
Sejumlah penduduk
·
Luas, kekayaan dan
kepadatan pendudukan
·
Memilki fungsi
khusus dari masyarakat setempat terhadap seluruh organisasi masyarakat yang
bersangkutan.
C.
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Unsur-unsur Terjadinya Negara
Sebagai organisasi masyarakat dan
politik negara dapat saja terjadi dan berdiri. Namun hal itu harus dipenuhi dan
didukung oleh unsur-unsur pokok yang ada dalam suatu negara. Menurut Oppenheim-Lauterpacht
unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu masyarakat politik tertentu
untuk disebut negara mencakup tiga unsur pokok, yaitu ada daerah, ada rakyat,
dan ada pemerintah yang berdaulat atau pemerintah berwibawa.
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933,
unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu negara sebagai subjek hukum
internasional, mencakup syarat-syarat berupa ada daerah tertentu, ada rakyat
sebagai masyarakat yang tetap, ada. pemerintah yang berdaulat, dan adanya
pengakuan atau mempunyai kemampuan Untuk berhubungan dengan negara-negara lain.
Untuk memperoleh kesimpulan. maka secara sistematik ketiga unsur pokok tadi
harus ditinjau lagi secara rinci.
a.
Daerah
Mengenai daerah (teritorial), sesungguhnya yang tepat
dipakai istilah wilayah. Karena apabila dipergunakan istilah daerah, hal itu
hanya meliputi daratan. Sedangkan apabila digunakan istilah wilayah hal ini
berarti meliputi daratan, lautan, dan udara.
Adanya daerah bagi suatu negara merupakan unsur yang pertama
diharapkan bagi adanya suatu negara. Hal itu diharapkan agar daerah tadi tetap
utuh. Memang daerah adalah landasan fisik yang paling utama bagi negara.
Daerah suatu negara merupakan tempat bermukim secara
tetap dari rakyat, tempat kegiatan pemerintah, serta tempat untuk diadakannya
susunan kekuasaan negara itu. Daerah suatu negara tidak bergantung kepada luas
atau sempitnya tempat yang didiami secara tetap oleh rakyat. Bahkan daerah itu
tidak bergantung kepada banyak atau sedikitnya rakyat yang mendiaminya. Namun
yang penting daerah itu harus memiliki batas-batas tertentu secara jelas dan
tetap, sehingga cukup bermanfaat bagi kehidupan negara serta bagi kepentingan
rakyat dalam daerah itu. Oleh perjuangan bangsa itu, baik dengan paksaan maupun
dengan persetujuan ataupun dengan perjanjian dengan negara tetangga. Dengan
demikian suatu negara bukan hanya daratan, tapi juga meliputi lautan dan udara.
b.
Rakyat
Yang disebut dengan rakyat adalah
kelompok manusia yang berstatus sebagai warga negara mempunyai hubungan yang
lebih erat dengan organisasi kekuasannya yaitu negara. Rakyat adalah semua
orang yang berdiam di dalam suatu negara. Rakyat merupakan salah satu unsur
mutlak bagi terjadinya suatu negara. Jadi tidak ada negara tanpa rakyat.
Rakyat suatu negara adalah kelompok
masyarakat yang mempunyai cita-cita dan bertekad untuk hidup bersama dalam
suatu kesatuan politik yang akhirnya terbentuk menjadi satu bangsa atau nation.
Sedangkan istilah bangsa sebenarnya untuk melakukan suatu pengertian yang
dilawankan dengan bangsa-bangsa.
Rakyat suatu negara merupakan penghuni
negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk, serta antara warga
negara dan bukan warga negara.
1)
Penduduk dan Bukan Penduduk
Yang disebut dengan penduduk suatu negara ialah orang yang berdomisili atau
bertempat tinggal menetap di wilayah suatu negara dan telah memiliki syarat
menurut undang-undang. Dan yang disebut dengan bukan penduduk ialah orang yang
berada di wilayah negara untuk sementara serta tidak bermaksud bertempat tinggal
tetap di negara itu. Misalnya, wisata manca negara yang sedang berkunjung di
Indonesia. Dengan adanya perbedaan antara penduduk dengan bukan penduduk telah
menimbulkan perbedaan dalam hak-hak dan kewajiban tertentu.
Misalnya penduduk boleh mendirikan suatu perkumpulan dan boleh melakukan
suatu pekerjaan di suatu negara. Sedangkan bukan penduduk tidak memiliki hak
serta kewajiban seperti itu.
2)
Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Yang disebut dengan warga negara ialah
mereka yang menjadi anggota suatu negara dan mempunyai ikatan hukum dengan
negara yang bersangkutan. Sedangkan yang disebut dengan bukan warga negara
(orang asing) ialah mereka yang tidak mempunyai ikatan hukum dengan negara itu,
namun harus tunduk kepada segala peraturan atau perundangundangan yang berlaku
di negara yang mereka tempati.
Namun keputusan akhir diserahkan
sepenuhnya kepada yang bersangkutan. apakah akan menerima atau menolaknya.
Kalau ia mau, menerimanya, maka pergunakanlah hak opsi dan kalau hal
sebaliknya, maka pergunakanlah hak repudiasi (hk untuk menolak suatu
kewarganegaran).
3)
Warga Negara Indonesia
Setiap negara perlu memiliki peraturan
perundang-undangan tentang kewarganegaraan. Ini jelas untuk menentukan status
seseorang, apakah ia warga negara atau bukan. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah penting, artinya bukan saja hanya
rnenyangkut masalah hukum privat saja, melainkan memegang peranan penting di
bidang hukum publik. Hal ini dapat terlihat dari hak serta kewajiban yang
dimiliki oleh seorang warga negara yang berbeda dengan seorang bukan warga
negara (orang asing). Misalnya menggunakan hak pilih dan hak dipilih dalam
suatu pemilihan umum yang hanya dimiliki oleh warga negara saja.
Untuk itu maka UUD 1945 mencantumkan tentang hak dan kewajiban warga negara
Indonesia pada pasal 27, 28,29, 30, 31,32, 33, dan 34.
c.
Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah merupakan gabungan dari semua
alat atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu
negara seperti raja atau presiden dan para menteri. Selain itu terdapat
badan-badan kenegaraan lainnya seperti MIPR, DPR, DPA dan MA. Semua badan
tersebut bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum. Misalnya badan yang
bertugas membuat segala peraturan, menjalankan peraturan dan mempertahankannya
(badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
Pemerintah dapat dibedakan dalam arti
luas, dan dalam arti sempit. Jadi, yang dimaksud dengan pemerintah dalam arti
luas di Indonesia mencakup semua lembaga-lembaga kenegaraan seperti MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, dan MA. Sedangkan yang dimaksud dengan pemerintah dalam
arti sempit terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Negara.
Kedaulatan berasal dari kata supremus
(Latin) berarti yang tertinggi. Kemudian pengertian ini disamakan dengan sovanita
(Italia), sovereignty (Inggris), dan daulat, daulat yang berarti
kekuasaan atau dinasti Pemerintah.
Jadi, kedaulatan berarti: kekuasaan
Tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain ini
menunjukkan bahwa kedaulatan negara itu adalah suatu pusat kekuasaan yang luar
biasa yang meliputi dan mengatasi segala-galanya.
Menurut Jean Bodin (1530-1596) kedaulatan mempunyai empat sifat pokok,
yaitu:
a) Permanen (langgeng), yang berarti kedaulatan yang tetap ada walaupun badan
yang memegang kedaulatan itu berganti-ganti. Jadi, kedaulatan negara itu tetap
ada selama negara tetap berdiri. Lenyapnya kedaulatan bersamaan pula dengan
lenyapnya negara.
b) Aslinya, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal atau diwariskan
dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
c) Bulat, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan
yang tertinggi dalam negara. Jadi, kedaulatan itu tidak dapat dibagi-bagi lagi.
d) Absolut (tak terbatas) yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi
atau dikurangi oleh siapa pun dan berlaku bagi setiap orang serta setiap
golongan. Apabila kedaulatan itu terbatas, tentu saja ciri bahwa kedaulatan itu
merupakan kedaulatan yang tertinggi akan lenyap.
Pemerintah dan Kedaulatan di Negara Republik Indonesia. Di Indonesia
terdapat enam lembaga kenegaraan sebagai alat-alat perlengkapan negara. Keenam
lembaga kenegaraan tersebut adalah satu buah lembaga tertinggi negara dan lima
buah lembaga tinggi negara, yaitu (1) Lembaga tertinggi negara di Indonesia
yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan (2) Lembaga-lembaga tinggi
negara di Indonesia yakni terdiri dari Presiden, DPR, DPA, BPK, dan Mahkamah
Agung.
Menurut Huge de Groot (Grotius) bahwa daerah negara itu dominium
eminens artinya melupakan milik yang tertinggi bagi suatu negara.
Batas-batas daerah itu ditentukan
D.
PROSES SOSIAL
Proses sosial adalah setiap interaksi sosial yang
berlangsung dalam suatu jangka waktu yang sedemikian rupa hingga menunjukkan
pola-pola pengulangan hubungan perilaku dalam kehidupan masyarakat.Interaksi
sosial merupakan kunci dari semua kehidupan sosial, karena tanpa interaksi
sosial tidak akan mungkin ada kehidupan bersama.
Interaksi Dapat Menimbulkan :
1.
Kerja sama (kooperation)
Suatu
usaha bersama antara orang perororangan atau kelompok manusia untuk mencapai
suatu atau beberapa tujuan bersama.
Contohnya : Gotong royong membangun masjid, Ronda malam
bersama menjaga keamanan kampung, kerja bakti membersihkan lingkungan,dll.
2.
Persaingan (competition)
Persaingan atau
competition dapat diartikan sebagai suatu proses sosial dimana individu atau
kelompok manusia yang bersaing mencari keuntungan melalui bidang-bidang
kehidupan yang pada suatu masa tertentu menjadi pusat perhatian umum (baik
perseorangan maupun kelompok manusia) dengan cara menarik perhatian publik atau
dengan mempertajam prasangka yang telah ada tanpa mempergunakan ancaman atau
kekerasan.
Contoh : misal
2 pedagang bakso yang bersaing untuk dapat banyak pelanggan, persaingan utuk
menjadi juara,dll.
3.
Pertikaian (conflik)
Pertikaian (conflict) adalah suatu
proses sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok orang yang berusaha
mencapai tujuannya, biasanya dengan cara menantang pihak lawan dengan disertai
kekerasan atau ancaman. Terjadinya pertentangan biasanya karena tajamnya
perbedaan-perbedaan seperti perbedaan badaniyah, emosi, unsur-unsur kebudayaan,
pola-pola kelakuan, dan sebagainya dengan pihak lain. Perasaan memegang
peranan yang penting dalam mempertajam perbedaan-perbedaan tersebut, sehingga
masing-masing pihak berusaha untuk saling menghancurkan. Perasaan tersebut
biasanya merupakan amarah dan rasa benci yang menyebabkan dorongan-dorongan
untuk melukai atau menyerang pihak lain, atau untuk menekan dan
menghancurkan orang-perorangan atau kelompok manusia yang menjadi lawan.
E.
STRUKTUR SOSIAL BUDAYA
Struktur sosial adalah pola perilaku dari setiap individu
masyarakat yang tersusun sebagai suatu system. Masyarakat merupakan suatu sistem sosial budaya terdiri dari
sejumlah orang yang berhubungan secara timbal balik melalui budaya tertentu. Setiap
individu mempunyai ciri dan kemampuan sendiri, perbedaan ini yang menyebabkan
timbulnya perbedaan sosial. Perbedaan sosial bersifat universal, ini berarti
perbedaan sosial dimiliki setiap masyarakat dimanapun. Perbedaan dalam
masyarakat seringkali menunjukkan lapisan-lapisan yang bertingkat. Lapisan yang
bertingkat dalam masyarakat disebut Stratifikasi social.
Ukuran yang digunakan untuk menggolongkan penduduk dalam
lapisan-lapisan tertentu yaitu:
·
Ukuran kekayaan (kaya
miskin, tuan tanah penyewa )
·
Ukuran kekuasaan
(penguasa/ dikuasai) penguasa punya wewenang lebih tinggi
·
Ukuran kehormatan
(berpengarug / terpengaruh) ukuran ini ada di masyarakat tradisional(pemimpin
informal)
·
Ukuran ilmu
pengetahuan (golongan cendekiawan/ rakyat awam)
F.
PRANATA SOSIAL
Pranata Sosial adalah wadah yang memungkinkan masyarakat
untuk berinteraksi menurut pola perilaku yang sesuai dengan norma yang berlaku.
Macam-macam pranata sosial :
1.
Pranata Ekonomi
yaitu memenuhi kebutuahan material. Seperti : bertani,industri, bank, koperasi
dan sebagainya
2.
Pranata Sosial yaitu
memenuhi kebututuhan Sosial. Seperti : perkawinan, keluarga, sistem
kekerabatan, pengaturan keturunan.
3.
Pranata politik
yaitu jalan alat untuk mencapai tujuan bersama dlm hidup bermasyarakat. Seperti
: sistem hukum, sistem kekuasaan, partai, wewenang, pemerintahan
4.
Pranata pendidikan
yaitu memnuhi kebutuahn pendidikan. Seperti : PBM, sistem pengetahuan, aturan,
kursus, pendidikan keluarga, ngaji.
5.
Pranata kepercayaan
dan agama yaitu memenuhi kebutuhan spiritual. Seperti : upacara semedi, tapa,
zakat, infak, haji dan ibadah lainnya.
6.
Pranata Kesenian
yaitu memenuhi kebutuhan manusia akan keindahan. Seperti : seni suara, seni
lukis, seni patung, seni drama, dan sebagainya
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
•
Individu merupakan
satu kesatuan jiwa dan raga yang tak dapat dipisah satu sama lain.
•
Masyarakat
adalah sekelompok manusia yang terdiri
dari sejumlah keluarga yang bertempat tinggal di suatu wilayah tertentu baik di
desa ataupun di kota yang telah terjadi interaksi sosial antar anggotanya atau
adanya hubungan sosial (social relationship) yang memilki norma dan nilai
tertentu yang harus dipatuhi oleh semua anggotanya dan memiliki tujuan tertentu
pula.
•
Negara merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
•
Proses sosial adalah cara berhubungan atau interaksi antara orang perorangan
atau orang dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok manusia yang saling
bertemu dan terjadinya sistem hubungan.
•
Struktur sosial adalah
pola perilaku dari setiap individu masyarakat yang tersusun sebagai suatu
system.
•
Pranata Sosial
adalah wadah yang memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi menurut pola
perilaku yang sesuai dengan norma yang berlaku. Pranata sosial terdiri dari : pranata
ekonomi, pranata sosial, pranata politik, pranata pendidikan, pranata agama dan
pranata kesenian.
REFERENSI
0 komentar:
Posting Komentar